https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA KAB. SANGGAU – BAPPEDA

TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA KAB. SANGGAU

TUGAS DAN FUNGSI
BAPPEDA KABUPATEN SANGGAU

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau sebagai berikut :

1.  KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang perencanaan dan penelitian dan pengembangan

Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan dibidang ekonomi, penelitian dan pengembangan, perencanaan sosial dan budaya, perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang ekonomi, penelitian dan pengembangan, perencanaan sosial dan budaya, perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang ekonomi, penelitian dan pengembanan, perencanaan sosial dan budaya, perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  4. Pembinaan teknis perencanaan dibidang ekonomi, penelitian dan pengembangan, perencanaan sosial dan budaya, perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan administrasi di lingkup Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.  SEKRETARIAT

Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud di atas, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1.  Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;
  2.  Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di Lingkungan Badan;
  3.  Koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di Lingkungan Badan;
  4.  Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang perencanaan ekonomi,   penelitian dan pengembangan, perencanaan sosial dan budaya, perencanaan infrastruktur dan   pengembangan wilayah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  5.  Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan ekonomi, penelitian dan   pengembangan, perencanaan sosial dan budaya, perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah,   pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  6.  Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan   Badan;
  7.  Pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Badan;
  8.  Pengelolaan data dan informasi di Lingkungan Badan;
  9.  Pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Badan;
  10.  Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di Lingkungan Badan;
  11.  Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan di Lingkungan Badan;
  12.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala

 

3.  BIDANG EKONOMI, PENELITIAN DAN               PENGEMBANGAN

Bidang Ekonomi, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan fungsi penunjang dibidang perencanaan ekonomi, penelitian dan pengembangan.

Dalam    menyelenggarakan   tugas    tersebut    Bidang   Ekonomi,             Penelitian                 dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1.  Perumusan kebijakan teknis perencanaan dibidang ekonomi kreatif, investasi, keuangan, ekonomi   kerakyatan, penelitian dan pengembangan;
  2.  Pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang ekonomi kreatif, investasi, keuangan, ekonomi   kerakyatan, penelitian dan pengembangan;
  3.  Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang ekonomi   kreatif, investasi, keuangan, ekonomi kerakyatan, penelitian dan pengembangan;
  4.  Pembinaan teknis penyelenggaraan perencanaan dibidang ekonomi kreatif, investasi, keuangan, ekonomi   kerakyatan, penelitian dan pengembangan;
  5.  Pelaksanaan administrasi di lingkup bidang perencanaan ekonomi, penelitian dan pengembangan;
  6.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

4.  BIDANG PERENCANAAN SOSIAL DAN               BUDAYA

Bidang Perencanaan Sosial dan budaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan sosial dan budaya.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya mempunyai fungsi :

  1.  Perumusan kebijakan teknis perencanaan dibidang pemerintahan, administrasi kependudukan,   ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan desa dan   kesejahteraan social;
  2.  Pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang pemerintahan, adaministrasi kependudukan,   ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan desa dan   kesejahteraan social;
  3.  Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang   pemerintahan, adaministrasi kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan sumber   daya  manusia, pemerintahan desa dan kesejahteraan sosial;
  4.  Pembinaan teknis penyelenggaraan perencanaan dibidang pemerintahan, adaministrasi kependudukan,   ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan desa dan   kesejahteraan sosial;
  5.  Pelaksanaan administrasi di lingkup bidang perencanaan sosial dan budaya;
  6.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

5.  BIDANG PERENCANAAN                                     INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN         WILAYAH

Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi :

  1.  Perumusan kebijakan teknis perencanaan dibidang binamarga, sumber daya air, penanggulangan bencana,   perumahan, cipta karya, tata ruang, pariwisata, perhubungan, komunikasi dan lingkungan hidup;
  2.  Pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang binamarga, sumber daya air, penanggulangan   bencana, perumahan, cipta karya, tata ruang, pariwisata, perhubungan, komunikasi dan lingkungan hidup;
  3.  Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan dibidang binamarga,   sumber daya air, penanggulangan bencana, perumahan, cipta karya, tata ruang, pariwisata, perhubungan,   komunikasi dan lingkungan hidup;
  4.  Pembinaan teknis penyelenggaraan perencanaan dibidang binamarga, sumber daya air, penanggulangan   bencana, perumahan, cipta karya, tata ruang, pariwisata, perhubungan, komunikasi dan lingkungan hidup;
  5.  Pelaksanaan administrasi di lingkup bidang perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  6.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

6.  BIDANG PENGENDALIAN, EVALUASI DAN         PELAPORAN

Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1.  Perumusan kebijakan teknis perencanaan dibidang pengendalian, evaluasi, informasi, data dan pelaporan   pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  2.  Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang pengendalian, evaluasi, informasi, data dan pelaporan   pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  3.  Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang pengendalian, evaluasi,   informasi, data dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  4.  Pembinaan teknis penyelenggaraan dibidang pengendalian, evaluasi, informasi, data dan pelaporan   pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  5.  Pelaksanaan administrasi di lingkup bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  6.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

7.  JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bersifat teknis fungsional sesuai dibidang keahliannya masing-masing dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Badan. Pada saat ini untuk Jabatan Fungsional di Bappeda Kabupaten Sanggau belum dibentuk.

 

8.  UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis bertugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam rangka pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perencanaan dan penelitian dan pengembangan. Saat ini UPT pada Bappeda Kabupaten Sanggau belum dibentuk.