https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Seminar Akhir Penyusunan Kajian Kelayakan Administratif Perubahan Status Kelembagaan PSDKU Polnep di Kabupaten Sanggau Menjadi Politeknik Negeri Sanggau – BAPPEDA

Seminar Akhir Penyusunan Kajian Kelayakan Administratif Perubahan Status Kelembagaan PSDKU Polnep di Kabupaten Sanggau Menjadi Politeknik Negeri Sanggau

Bappeda Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Seminar Akhir Penyusunan Kajian Administratif Perubahan Status Kelembagaan PSDKU Polnep di Kabupaten Sanggau menjadi Politeknik Negeri Sanggau pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di ruang rapat lantai II Bappeda Kab. Sanggau. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ir. Yulia Theresia selaku Kepala Bappeda Kab. Sanggau dan dihadiri juga oleh Shopiar Juliansyah, SE, MM (Staf Ahli Bupati Sanggau Bidang Kemasyarakatan dan SDM), Kepala OPD terkait, Ketua Pengelola PSDKU Polnep Sanggau, Kabag Hukum Setda, Kabag Kesra Setda, Ketua Umum APVOKASI DPW Kalimantan Barat, Camat (Kapuas, Parindu, Meliau, Mukok, Tayan Hilir dan Kembayan), Pimpinan Bank, serta Pimpinan beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dalam Sambutannya Shopiar Juliansyah, SE, MM menyampaikan beberapa hal antara lain :

  1. Bahwa Pemerintah Kab. Sanggau berkeinginan untuk merubah status kelembagaan PSDKU yang sudah ada menjadi Politeknik Negeri Sanggau, maka dilakukanlah kajian ini.
  2. Keberadaan Perguruan Tinggi di Kab. Sanggau sudah sesuai dengan RPJMD yang ditetapkan yaitu melalui PSDKU, dan saat ini telah mewisudakan sebanyak 34 orang alumni dari PSDKU.
  3. Persyaratan minimal pendirian PSDKU yang ditinjau dari aspek legalitas, kelembagaan, sumberdaya secara administrasi sudah layak. Namun demikian masih ada beberapa hal perlu dilengkapi misalnya dari aspek sarana dan prasarana. Dalam hal ini terkait dengan luas lahan yang hingga saat ini masih belum terpenuhi. Persyaratan minimal luas lahan untuk pendirian PSDKU adalah 10 Ha, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar 5 Ha. Terkait dengan kekurangan tersebut diminta kepada OPD teknis untuk dapat memberikan penjelasan.
  4. Keberadaan Polnep di bawah Kemendikti, apakah kedepannya diperlukan rekomendasi penerimaan CPNS dari daerah untuk mendukung SDM di PSDKU Sanggau, karena saat ini dosen tetap masih dipenuhi dari Politeknik Negeri Pontianak.
  5. Dukungan dari perusahaan sangat diperlukan, terutama lokasi untuk magang mahasiswa. Selanjutnya terkait dengan dukungan CSR perusahaan untuk beasiswa (mahasiswa yang berasal dari wilayah kerja perusahaan) maupun bantuan-bantuan lainnya seperti sarana dan prasanana (Laboratorium dll).
  6. Bentuk dukungan Pemda Sanggau terhadap PSDKU sebesar 50 milyar selama lima tahun (2018-2022) melalui Perda akan berakhir pada tahun 2022. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD pada tahun 2022 akan membahas dan menetapkan Perda dukungan kepada PSDKU.

Sedangkan Kepala Bappeda Kab. Sanggau dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kemandirian PSDKU Polnep di Kab. Sanggau merupakan upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) di Kab. Sanggau serta penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder di Kab. Sanggau menjadi sangat penting dalam mewujudkan keinginan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *