https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Rapat Penyelenggaraan Penataan Ruang – BAPPEDA

Rapat Penyelenggaraan Penataan Ruang

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah secara implisit menegaskan bahwa Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) perlu dibentuk untuk menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara susunan pemerintahan. Mengingat pentingnya BKPRD tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sanggau telah membentuk BKPRD Kabupaten Sanggau dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 103 Tahun 2017 dengan tugas diantaranya bidang perencanaan tata ruang meliputi mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang Kabupaten Sanggau, memaduserasikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah dengan rencana tata ruang Kabupaten Sanggau serta mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengintegrasikan, memaduserasikan, dan mengharmonisasikan rencana tata ruang Kabupaten Sanggau dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten yang berbatasan Kabupaten Sanggau, mensinergikan penyusunan rencana tata ruang Kabupaten Sanggau dengan provinsi dan antar Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Sanggau, mengkoordinasikan pelaksanaan konsultasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang Kabupaten Sanggau kepada BKPRD Provinsi dan BKPRN, mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi rencana tata ruang Kabupaten Sanggau ke provinsi, mengkoordinasikan proses penetapan rencana tata ruang Kabupaten Sanggau dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Selain daripada itu BKPRD melakukan pemanfaatan ruang meliputi mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Sanggau, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya, memberikan rekomendasi guna memecahkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang Kabupaten Sanggau, memberikan informasi dan akses kepada pengguna ruang terkait rencana tata ruang Kabupaten Sanggau, menjaga akuntabilitas publik sebagai bentuk layanan pada jajaran pemerintah, swasta, dan masyarakat, melakukan fasilitasi pelaksanaan kerjasama penataan ruang antar Kabupaten Sanggau dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Terakhir BKPRD melakukan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi mengkoordinasikan penetapan peraturan zonasi sistem Kabupaten Sanggau, memberikan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang Kabupaten Sanggau, melakukan identifikasi dalam pelaksanaan insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang Kabupaten Sanggau dengan provinsi dan Kabupaten yang terkait Kabupaten Sanggau, melakukan fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang, melakukan fasilitasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga konsistensi pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh BKPRD Kabupaten Sanggau dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran yang sangat penting dalam rangka pengendalian perizinan yang akan dikeluarkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau maupun masyarakat telah berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini BKPRD Kabupaten Sanggau sudah melaksanakan beberapa agenda kegiatan sejak bulan Januari 2017 sampai dengan Juni 2017 diantaranya rapat BKPRD Kabupaten Sanggau pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 bertempat di ruang rapat Bappeda Sanggau dalam rangka pembahasan, Rapat BKPRD Kabupaten Sanggau pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 bertempat di ruang rapat Bappeda Sanggau dalam rangka pembahasan dan rapat BKPRD Kabupaten Sanggau pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2017 bertempat di ruang rapat Bappeda Sanggau dalam rangka pembahasan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau Bapak Ir.Kukuh Triyatmaka, MM  selaku Sekretaris BKPRD dengan dihadiri oleh anggota BKPRD yang terdiri dari Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan,Bappeda, Badan Pertanahan Negara, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda dan Perangkat Daerah teknis lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *