https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

KABID PPEPD MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI KERJASAMA DAERAH – BAPPEDA

KABID PPEPD MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI KERJASAMA DAERAH

Dalam rangka pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja Sama Daerah yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Pemerintahan selaku Sekretariat Tim TKKSD Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2023 pada hari Jumat 17 Maret 2023 Pukul 08.00 WIB bertempat di Balroom Firdaus I Hotel Mahkota Singkawang. Delegasi dari Bappeda Sanggau adalah Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Ada 5 (lima) urgensi kerjasama daerah meliputi : pertama, persoalan pembangunan tidak selalu dalam batas-batas administrasi, sebagian  besar bersifat lintas wilayah. Kedua, pertumbuhan penduduk memberikan tekanan bagi Pemerintah Daerah untuk menyediakan infrastruktur dan pelayanan, pengembangan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Ketiga, tidak semua daerah memiliki kapasitas memadai dalam menyelesaikan persoalan pembangunan secara komprehensif. Keempat, kawasan perkotaan tumbuh pesat baik karena pertumbuhan alami penduduk maupun migrasi desa-kota, tidak hanya di Metropolitan dan kota-kota besar tetapi juga kota-kota menengah dan kecil bahkan kawasan perkotaan di Kabupaten. Kelima, kolaborasi dan kompetisi perlu dikelola untuk memaksimalkan manfaat pengelolaan wilayah. Kerangka regulasi yang menjadi referensi kerjasama daerah paling tidak ada 4 (empat) yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 363 dan 367, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *