https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Bappeda Kabupaten Sanggau Menghadiri Sosialisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Pontianak – BAPPEDA

Bappeda Kabupaten Sanggau Menghadiri Sosialisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Pontianak

Bertempat di Hotel Kapuas Palace pontianak, sosialisasi dibuka oleh Wakil Gubernur Kalbar Bapak Drs. Christiandy Sanjaya, SE,MM, sosialisasi dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dan Biro di Lingkungan Prov Kalbar, Kepala daerah Kab/Kota se Prov Kalbar, Kepala Bappeda Kab/Kota Prov Kalbar, akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil dan Media.

TPB berisikan 17 Tujuan, 169 target dan 241 indikator. TPB menfokuskan pada 3 (tiga) dimensi pembangunan, yaitu pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan yang saling terkait dan terintegrasi. Untuk mencapai hal tersebut dari pemerintah Pusat sampai di daerah menandatangani Kesepakatan untuk melaksanakan Pencapaian SDG/TPB, dalam kesempatan ini Kabupaten Sanggau karena Bupati berhalangan Hadir diwakili secara simbolis penandatangannya oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau dan Kepala Bappeda diwakili oleh Sekretaris Bappeda.

Acuan Dalam Pelaksanaaan TPB adalah peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan, menjadi pedoman para pemangku  kepentingan dalam melaksanakan agenda TPB. Juklak dan Juknis telah dan dalam proses penyusunan oleh sekretariat SDG/TPB Nasional. Amanah dalam prepes nomor 59 Tahun 2017 tersebut adalah daerah Dalam satu tahun setelah ditetapkan Prepes wajib menetapkan Peraturan kepala Daerah Tentang Rencana Aksi Daerah TPB masing-masing Daerah dalam hal ini paling lama di bulan Juli 2018. Oleh sebab itu diminta  dalam sosialisasi ini setiap daerah untuk segera mempersiapkan kegiatan Penyusunan RAD TPB/SDG di Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *